Rabu, 08 Februari 2017

Jasa Lapor SPT Tahunan


MEDAN, Wajib Pajak baik perorangan meliputi : (pegawai/wirausaha) maupun perusahaan (badan usaha meliputi : PT/PT Perseorangan/CV/KOPERASI/YAYASAN) masih ada yg kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, hal ini bisa dikarenakan blm memahami tata cara pelaporan, atau dari hasil perhitungan cenderung PPh kurang bayarnya terlalu besar. 
Kami ada sebagai solusi untuk mempermudah wajib pajak utk melaporkan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak dalam meminimalisasi beban pajak

Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Perorangan maupun untuk Wajib Pajak Perusahaan (Badan) dengan syarat antara lain :

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perorangan :
Data yang dibutuhkan untuk pelaporan :
- Account CORETAX 
- Bukti potong PPh21 dari tempat WP bekerja (yg berstatus sbg pegawai).
- Pencatatan / Pembukuan / Laporan Keuangan (yg berstatus sbg wirausaha).
- Daftar Harta/Asset
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp. 500.000

Pelaporan SPT Tahunan untuk Perusahaan (Badan Usaha) :
Data yang dibutuhkan untuk pelaporan :
- Account CORETAX 
- Bukti potong PPh 22, PPh 23, Dll
- Laporan Keuangan Perusahaan (Non Audit / Audit)
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp 2.000.000 utk omset dibawah 4,8M
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp 3.500.000 utk omset dibawah 4,8M sd 10M
- Biaya untuk pelaporan sebesar Rp Call... utk omset diatas 10M

UTK BADAN BIAYA YG KAMI TAWARKAN MASIH BISA DINEGOSIASIKAN

Sasaran kami adalah bagi Wajib Pajak yang :
- Terkendala dalam pelaporan SPT dikarena waktu.
- Belum memahami benar tatacara pelaporan SPT.

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369