Selasa, 07 Februari 2017

Jasa Konsultan Pajak


MEDAN,  Banyak perusahaan baik itu UMKM maupun perusahaan besar saat ini sangat membutuhkan konsultan pajak, hal ini karenakan perusahaan tersebut membutuhkan tenaga yang ahli utk merencanakan, mendesain, dan melaporkan pajak, hal ini ditujukan untuk meminimalisasi atas beban pajak.

Praktek dilapangan konsultan pajak pada umumnya dibayar bulanan, karena konsultan diharapkan terlibat langsung utk mengawasi arus perputaran transaksi di perusahaan, sehingga desain yang diharapkan tdk bertolak belakang dari hasil pelaporan di akhir tahun, adapun tugas dan tanggung jawab konsultan pajak, antara lain :
1. Mengumpulkan dokumen dan data terkait dengan aspek perpajakan
2. Penghitungan Pajak harus sesuai dengan UU dan Peraturah Perpajakan
3. Pembuatan Laporan Keuangan Pajak (Rekonsiliasi Fiskal)
4. Pembuatan SPT Masa dan Pelaporan SPT Masa
6. Analisa Resiko dan Tax Planing
7. Konsultasi Perpajakan
8. Pendampingan SP2DK dan Pemeriksaan

 

Dengan menggunakan Jasa Konsultan Pajak Wajib Pajak akan diarahkan utk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan), kemudian akan dilakukan koreksi fiskal sesuai UU dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dimana tujuannya untuk mempermudah pekerjaan dan antisipasi jika dikemudian hari perusahaan menghadapi permasalahan perpajakan, mulai dari SP2DK dan pemeriksaan.

UNTUK TARIF BULANAN KONSULTAN PAJAK TERMASUK LAPORAN KEUANGAN
  • Untuk perusahaan omset dibawah 4,8M, biayanya/bln sebesar Rp. 1.000.000
  • Untuk perusahaan omset 4,8M sd 10M/thn, biayanya/bln sebesar Rp. 3.500.000
  • Untuk perusahaan omset diatas10M/thn, biayanya sebesar  Call...!!
Adapun pembuatan Laporan Keuangan lengkap yang disajikan meliputi : Jurnal Umum, Buku Besar, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal, Rugi Laba, dan Neraca, untuk biayanya bisa kita negosiasikan, Call !!

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 
Telp - WhatsApp : 0823.3933.0369