MEDAN, Maraknya saat ini SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak tujuannya selain utk memaksimalkan penerimaan negara, juga utk mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya. Dalam menetapkan perusahaan yang akan disuratin lewat SP2DK atau yang akan dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak memiliki kriteria-kriteria tertentu.
Ketika perusahaan berhadapan dengan SP2DK dan pemeriksaan, salah satu yang menjadi sorotan penting adalah Ketersediaan Laporan Keuangan untuk dilakukan penyesuaian dengan SPT yang dilaporkan. Oleh karena itu penting bagi pihak perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang baik meliputi : (Data Transaksi, Jurnal, Buku Besar, Neraca, Laba / Rugi) sesuai dengan sirklus akuntansi dan singkron dengan SPT yang dilaporkan, sehingga pihak perusahaan dapat menjelaskan alur setiap akun dalam laporan keuangan yang disajikan.
JASA PENDAMPING PEMERIKSAAN PAJAK
Bagi kita yang memiliki perusahaan, bisa saja SP2DK dan pemeriksaan pajak itu jatuh kepada perusahaan kita, hal ini merupakan sesuatu yang wajar dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pajak ingin melihat kepatuhan dalam pelaporan pajak serta kewajaran dalam penyajian laporan keuangan sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tidak tertutup kemungkinan dalam proses menghadapi SP2DK dan menghadapi pemeriksaan ini akan memusingkan pihak perusahaan, mungkin karena tidak terbiasa menghadapi atau mungkin pihak perusahaan ingin fokus dalam menjalankan usaha. Disini peran konsultan pajak untuk mendampingi pihak perusahaan dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan.
Adapun fungsi dari jasa pendamping pemeriksaan pajak ini antara lain :
A. Membantu dalam ketersediaan data yang diminta oleh pemeriksa.
B. Membantu dalam menganalisa data & potensi pajak terutang.
C. Mengefisienkan waktu dalam proses pemeriksaan.
D. Membantu dalam penyelesaian sengketa pajak hasil analisa.
Dengan pengalaman kami dalam menghadapi pemeriksaan, kami paham dgn kesulitan yang dihadapi. Jadi bagi yang membutuhkan jasa pendamping pajak tidak perlu ragu untuk memanfaatkan jasa kami.
Contact : Hubungi kami
Silahkan Hubungi Kami di 0823.3933.0369 (TELP - WA)
Untuk masalah HARGA dan SUKSES FEE dapat kita negosiasikan.






