MEDAN, Masih banyak Wajib Pajak kesulitan dalam menjalankan Coretax, sehingga wajib pajak menyerahkannya ke pihak lain (konsultan pajak) yg lebih memahami dalam pembuatan bukti potong dan penerbitan faktur serta pelaporan nya, hal ini bertujuan utk meminimalisasi kesalahan dan mempercepat pekerjaan.
Proses penerbitan faktur pajak di mulai dgn berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan perusahaan utk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), proses survey utk aktivasi, pemahaman aplikasi, hingga pembuatan faktur pajak itu sendiri.
Begitu juga dengan penerbitan bukti potong, meliputi bukti potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, semua pelaporan ini membutuhkan pemahaman sehingga meminimalisasi kesalahan pelaporan.
Untuk itu kami menawarkan jasa pelaporan SPT Masa, Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporannya :
Pelaporan SPT Masa (E-BUPOT) meliputi :
- Pembuatan dan Pelaporan SPT meliputi PPh Masa : PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4(2
- Penerbitan E-billing
Pelaporan SPT Masa (E-FAKTUR) Meliputi :
- Penerbitan Pajak Keluaran.
- Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPN
- Penerbitan e-Billing
.
Sasaran kami adlh Wajib Pajak yg :
- Terkendala waktu dlm pelaporan SPT.
- Belum memahami benar tata cara pelaporan SPT.
- Terkendala mslh biaya utk menggaji seorang karyawan.
Contact : Hubungi kami
Jika anda membutuhkan jasa kami, silahkan hubungi : 0812.6020.6949 (TELP - WA)