ASPEK PERPAJAKAN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM PLAT KUNING

 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku PP Nomor 49 Tahun 2022, bahwa Jasa Angkutan Umum berpelat kuning pada dasarnya dibebaskan dari atau tidak di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Status Objek Pajak: Kegiatan berkaitan dengan usaha jasa angkutan umum moda jalan darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor berpelat kuning (nomor dasar kuning tulisan hitam) masuk dalam kategori yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Cakupan: Aturan yang berlaku PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur untuk angkutan umum massal maupun yang bersifat sewa atau pun charter selama menggunakan kendaraan resmi berpelat kuning.
  • Pengkreditan Pajak: PPN atas perolehan atau pemeliharaan kendaraan yang digunakan untuk jasa angkutan umum berpelat kuning umumnya tidak dapat dikreditkan karena penyerahannya tidak dipungut/dibebaskan PPN
Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Badan/Orang Pribadi: Badan usaha atau pengusaha perorangan yang menjalankan jasa angkutan umum tetap wajib melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan atau penghormatan dari usaha jasa angkutan yang diperoleh.
  • Pemotongan PPh: Jika bertransaksi dengan instansi pemerintah atau badan tertentu, pemberi jasa angkutan dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 (jika dilakukan oleh orang pribadi).

Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via : 

WhatsApp - Line - Telegram : 0812.6020.6949