Aspek perpajakan
atas usaha pengadaan barang mencakup kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa point penting yang perlu diketahui, antara lain :
1. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22
- PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, misal jika pengadaan barang dilakukan oleh instansi pemerintah, bendahara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu, instansi tersebut memotong PPh Psl 22.
- Untuk tarif : Sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) bagi vendor yang memiliki NPWP, akan menjadi 3% (atau 100% lebih tinggi) jika vendor tidak memiliki NPWP (utk kondisi saat ini sdh diharuskan ber NPWP).
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean, bagi penyedia barang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (untuk saat ini PKP merupakan syarat mutlak dalam proses pengadaan barang).
- Untuk Tarif : tarif PPN yang berlaku (sebesar 11%) dari Dasar Pengenaan Pajak.
- PPN dipungut oleh instansi pemerintah, bendahara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kode faktur yang diterbitkan lawan transaksi kode 02 dan 03 saat transaksi terjadi.
Jika anda membutuhkan jasa kami, hubungi via :
WhatsApp - Line - Telegram : 0812.6020.6949






